Wagub Ijeck Bahas Penanganan KJA Danau Toba dengan Dewan Riset Daerah

wagub ijeck

topmetro.news – Wagub Sumut Ijeck, membahas penanganan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba dengan Dewan Riset Daerah (DRD) Sumut, bertempat pada Aula Balitbang Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/10/2020).

Diharapkan masukan dari DRD Sumut dapat menjadi rekomendasi bagi Pemprov Sumut, maupun Kementerian terkait untuk menangani KJA. Yang saat ini menjamur dan menjadi salah satu masalah di Danau Toba. Saat ini sekitar 10 ribu KJA tersebar pada kawasan Danau Toba.

Menurut Wagub Sumut, Danau Toba adalah salah satu anugerah Tuhan yang perlu terjaga ,dan melestarikan oleh seluruh pihak dearah ini. Untuk itu, Pemprov Sumut saat ini menampung semua masukan dan rekomendasi, setiap pihak termasuk para akademisi dari DRD Sumut.

Selain masukan, Pemprov Sumut juga akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, pada sekitar kawasan Danau Toba, serta kementerian terkait. Hal itu telakukan untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan KJA Danau Toba.

Wagub Sumut Ijeck Sebuut Danau Toba Sumber Kehidupan Orang Banyak

Wagub Sumut Ijeck menambahkan, Danau Toba merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang. Untuk itu perlu terlakukan juga edukasi mengenai pelestarian Danau Toba. “Banyak masyarakat yang bergantung pada Danau Toba, untuk itu perlu terjaga sehingga bisa tergunakan hingga anak cucu kita nanti,” kata Wagub Ijeck.

Sementara, Wakil Ketua II DRD Sumut, Tohar Suhartono memaparkan, beberapa permasalahan KJA yang telah dibahas DRD. Antara lain, jumlah produksi KJA telah melebihi standar yang tertetapkan Pemprov Sumut, melalui SK Gubernur Nomor 188.4/213/KPTS/2017. Tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Tob,a untuk budidaya perikanan yakni sebesar 10.000 ton per tahun.

Menurunnya daya dukung air danau dan kualitas air terakibatkan oleh banyaknya, dengan aktivitas budidaya perikanan Danau Toba. Dan serta budidaya KJA yang telah berkembang pada luar zona yang telah tertentukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.

“Juga mengganggu fungsi dan keindahan Danau Toba sebagai daerah pariwisata, serta sumber air masyarakat lokal yang masih mengonsumsi langsung air Danau Toba,” ujar Tohar.

Untuk itu, menurutnya, ada beberapa rekomendasi solusi penanganan yang sudah terbahas DRD. Pertama, aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan, serta memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB), dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Lembaga Internasional, serta disesuaikan dengan kualitas air yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Danau Toba Berada Pada 7 Kabupaten

Selanjutnya, penetapan lokasi KJA sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perairan Danau Toba oleh masing-masing 7 (tujuh) kabupaten sekitar Danau Toba. Sosialisasi peningkatan dan pemahaman masyarakat nelayan terhadap aspek manfaat dan kerugian KJA. Dan memperkenalkan alternatif kegiatan lain, yang tidak kalah manfaatnya sebagai pengganti KJA.

“Selain itu perlu ada konsistensi dan ketegasan dari setiap peraturan yang ada, baik itu masalah lingkungan maupun pariwisata. Dan jangan ada peraturan yang tumpang tindih,” kata Tohar.

Koordinator DRD Bidang Pertanian dan Kehutanan Basyarudin menambahkan, permasalahan KJA menyangkut banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pengusaha hingga pemerintah setempat. Untuk itu, penanganannya harus terintegrasi. “Barangkali kita perlu penelitian sosial, dan budaya masyarakatnya sebelum mengambil tindakan,” ungkap Basyarudin.(TMN-ERRISJN)

Related posts

Leave a Comment